Sejarah Desa Winangun. Awal mula sejarah terbentuknya desa Winangun bermula ketika para perantau dari daerah Minahasa seperti Leilem, Sonder dan juga dari desa Kali, ditambah lagi keluarga perantau dari daerah sangihe yang merantau dan menempati daerah Winangun yang dulunya berlokasi di daerah Paal4. merekalah yang biasa penduduk mula -mula desa Winangun. mereka adalah keluarga Keintjem-Kalengkongan,
keluarga Londa-Frederik, Keluarga Ruru-Simbawa dan keluarga
Mahoro-Lumimbe dan keluarga Andries-Karundeng. ini terjadi sekitaran tahun 1914.
Mata pencaharian keluarga desa Winangun mula - mula adalah petani dan juga sisanya tercatat pernah bekerja kepada juragan Lao Tae Kang, Said Al Mansur ataupunLiem Tjae Tjie yang dimana orang - orang winangun mula -mula biasanya hanya menjaga kebun kelapa dan mengolah hasil kelapa dengan bakopra.
Paal Tiga dan Kolo Tujuh, yang masing-masing terletak kira-kira 1 km dari Paal Empat, bersama Paal Empat
sejak zaman pemerintah Hindia Belanda hingga zaman Pemerintah Republik
Indonesia, secara administratif, terhisap dalam wilayah Kampung/Desa
Pineleng.
Sewaktu Wolter V. Korinus menjabat
sebagai Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng, maka Paal Tiga, Paal Empat dan
Kilo Tujuh termasuk satu Jaga ialah Jaga IV Desa Pineleng dengan Kepala
Jaga: Dul Lalawi dan Meweteng: Nathan Salindeho, kemudian mulai tahun
1963, Paal Tiga dan Paal Empat menjadi satu jaga ialah Jaga V Desa
Pineleng dengan Kepala Jaga: Richard William Gosal dan Meweteng: Jan
Nangkoda, sedangkan Kilo Tujuh tetap Jaga IV.
Bermacam-macam peristiwa telah dialami oleh penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh.
Sewaktu pendudukan Jepang dalam Perang
Dunia II, penduduk Paal Empat dan Kilo Tujuh seringkali secara paksa
harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diperintahkan oleh Pemerintah
Jepang seperti melakukan pekerjaan-pekerjaan di Mapanget dan di
tempat-tempat lain.
Ada pergolakan PRRI/Permesta sebagian
penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh menyingkir ke
Pakowa/Ranotana dan tempat-tempat lain. Dalam tahun1960 mereka secara
berangsur-angsur mulai kembali dari tempat penyingkirannya.
Dari tahun ke tahun Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh beserta penduduknya berkembang dengan pesat. selain itu banyak penduduk waktu itu yang ingin mengecap pendidikan sehingga pada tangga 8 Februari 1962 didirikanlah sekolah pertama di daerah winangun ialah SDN di Paal4, yang pada saat itu merupakan cabang dari SDN Pineleng.dan gedung SDN paal4 ini juga sekaligus digunakan untuk tempat peribadatan jemaat GMIM.
Pekuburan orang Mati di Winangun paal4 diresmikan pada
tahun 1952 sesuai Surat Keputusan
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Minahasa No.: E 6/I/16/52
Berhubung dengan
perkembangan-perkembangan tersebut, timbul keinginan di kalangan
penduduk Paal Empat supaya Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh
dijadikan sebuah desa yang terpisah dari Desa Pineleng, yang letaknya
kira-kira 3½ Km dari Paal Empat.
Untuk dapat memperjuangkan keinginan
tersebut kepada yang berwajib, maka beberapa tokoh masyarakat Paa Empat,
pada tanggal 14 April 1964 telah membentuk Panitia Pembangunan
Winangun, yang disebut ”Panitia 8” karena personalianya terdiri dari 8
orang ialah:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Koordinator Anggota Anggota Anggota |
Musa Eduard Awuy Agustinus Rantung Amelius Wahiu Semuel Rewur Benyamin Labelaha Richard William Gosal Itow Oleng Ruru Martinus Nicolaas Gosal |
dan sebagai pelindung ialah Wolter V. Korinus, Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng.
Kecuali Agustinus Rantung yang beragama Khatolik semua anggota-anggota Panitia tersebut pada waktu itu adalah anggota GMIM.
Tugas Panitia tersebut antara lain
memperjuangkan kepada yang berwajib supaya Paal Tiga, Paal Empat dan
Kilo Tujuh, sesuai dengan perkembangannya, dijadikan sebuah desa yang
berdiri sendiri yaitu terpisah dari Desa Pineleng.
Selain mengadakan pembicaraan-pembicaraan
tentang tugas dan pelaksanaannya, Panitia 8 membicarakan pula tentang
pencalonan Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa untuk Desa yang akan dibentuk.
Mula-mula tidak seorangpun di antara
anggota Panitia 8 yang bersedia dicalonkan, tetapi setelah dirundingkan
akhirnya telah disepakati bahwa yang telah mendapat suara terbanyak
dalam pemungutan suara untuk pencalonan jabatan Hukum Tua/Kepala Desa,
ialah Semual Rewur.
Panitia 8 dengan suratnya tanggal 16
April 1964 kepada Hukum Kedua/Camat Pineleng, telah mengajukan
permohonan kiranya sudi merestui pembentukan Panitia tersebut.
Setelah direstui oleh Hukum Kedua/Camat
Pineleng tersebut, Panitia 8 kemudian membuat surat permohonan yang
ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Minahasa melalui Hukum
Tua/Kepala Desa Pineleng dan Hukum Kedua/Camat Pineleng, yang isinya
permohonan supaya Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh dapat disatukan
menjadi sebuah Desa yang berdiri sendiri, yang terpisah dari Desa
Pineleng.
Surat Permohonan yang ditanda tangani
oleh anggota-anggota Panitia 8, disertai juga lampiran yang ditanda
tangani oleh 15 orang lain sebagai tokoh-tokoh masyarakat Paal Tiga,
Paal Empat dan Kilo Tujuh.
Dalam surat permohonan tersebut disertai
dengan peta tentang Desa yang diusulkan yaitu meliputi wilayah Paal
Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh. Untuk nama Desa yang diusulkan dibentuk
akan diberi nama Winangun.
Sengaja telah dipilih nama tersebut, yang
berasal dari nama gedung gereja GMIM di Kilo Tujuh, dengan pertimbangan
dan pengharapan, bahwa penduduk Kilo Tujuh juga akan menjadi penduduk
desa yang akan dibentuk, bersama-sama dengan penduduk Paal Tiga dan Paal
Empat, antara lain karena jalan Kilo Tujuh dengan Paal Tiga/Paal Empat
adlaah lebih dekat, bila dibandingkan dengan jarak Kilo Tujuh dengan
Desa Pineleng.
Beberapa bulan kemudian seorang dari
utusan Panitia 8 tersebut ialah Musa Eduard Awuy untuk kedua kalinya
menemui yang berwajib di Tondano. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa
diperoleh pejelasan pada prinsipnya tidak berkeberatan untuk membentuk
lagi sebuah desa yang akan menjadi Desa ke-14 dalam lingkungan Kecamatan
Pineleng.
Untuk dapat mewujudkannya, maka dengan
sendirinya perlu diadakan persiapan-persiapan seperlunya serta pula
diadakan penyelidikan, apakah Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh sudah
memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi sebuah desa yang
berdiri sendiri.
Dalam hubungan ini, maka Hukum
Besar/Wedana Tomohon pada permulaan tahun 1965, telah membentuk Panitia
kemungkinan berdirinya Desa Winangun, yang disebut juga ”Panitia 9”,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I Ketua II Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Alexander Abraham Pattymahu, Pejabat Hukum Kedua/Camat Pineleng. Welly Taliwongso, Buterpra Musa Akuba, Guru. J. Wolah, Dansek. Wolter V. Korinus, Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng. Tumbel, Hukum Tua/Kepala Desa Koha. M.N. Pokatong, Hukum Tua/Kepala Desa Malalayang. Ny. Walujan-Wullur, unsur Kesehatan. Seorang dari unsur Fronas. |
Panitia tersebut selain mengadakan
penyelidikan seperlunya, memberikan pula penerangan dan penjelasan
secara teratur kepada penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh
tentang rencana pembentukkan Desa Winangun.
Pada waktu Pejabat Hukum Kedua/Camat
Pineleng Alexander Abraham Pattymahu, dengan disertai Wolter V. Korinus
Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng dan Musa Eduard Awul, Ketua Panitia 8
mengadakan peninjauan tentang batas-batas desa yang akan dibentuk, maka
setelah tiba di Kilo Tujuh, mereka menerima secara lisan suatu
pernyataan dari penduduk Kilo Tujuh ialah bawah penduduk tersebut ingin
tetap bergabung saja dengan Desa Pineleng.
Berhubung dengan pernyataan tersebut,
maka dalam peta wilayah Desa Winangun yang sudah dibuat, telah diadakan
perobahan seperlunya yaitu wilayah Kilo Tujuh dikeluarkan dari peta
tersebut.
Setelah selesai mengadakan penyelidikan,
maka Panitia 9 berkesimpulan bahwa Paal Tiga dan Paal Empat telah
memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi sebuah desa yang
berdiri sendiri.
Hasil penyelidikan tersebut telah
disampaikan oleh Panitia 9 kepada Panitia 8 dan masyarakat Paal Tiga dan
Paal Empat pada tanggal 11 Juni 1965 bertempat di tempat Ibadah GMIM
yang berfungsi juga sebagai gedung sekolah di Paal Empat.
Pada waktu itu Tripitada Kecamatan
Pineleng mencalonkan seorang Pamong Desa ialah Kepala Desa Jaga V Desa
Pineleng untuk jabatan Hukum Tua/Kepala Desa Winangun, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia dicalonkan, antara lain karena ia sebagai
anggota Panitia 8, menghormati keputusan yang telah diambil oleh Panitia
tersebut tentang pencalonan Hukum Tua/Kepala Desa Winangun.
Sesuai usul Panitia 8 yang diperkuat lagi
oleh Eduard Lumoindong, Alexander Manoppo dan Ibu Merry Tamon, yang
ketiganya dianggap mewakili tokoj-tokoh masyarakat Paal Tiga dan Paal
Empat, maka Semuel Rewur pada tanggal itu juga, yakni 11 Juni 1965 telah
ditunjuk sebagai Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa Winangun, dengan
perintah supaya mulai menjalankan tugas pada tanggal tersebut dan dalam
hubungan ini, maka Pamong Desa Jaga V Desa Pineleng, telah diperintahkan
pula supaya segera mengadakan serah terima dengan Pejabat Hukum
Tua/Kepala Desa Winangun.
Karena pada waktu itu masih berlaku
larangan Pemerintahan tentang Pemekaran Desa, maka Surat Keputusan
tentang Pembentukkan Desa Winangun belum dapat dikeluarkan oleh yang
berwajib.
Walaupun demikian, dengan penunjukkan
seorang Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa Winangun pada tanggal 11 Juni
1965, dapatlah dianggap bahwa Paal Tiga dan Paal Empat secara ”de facto”
telah menjadi Desa Winangun sejak tanggal tesebut, yaitu telah terpisah
dari Desa Pineleng, walaupun masih dengan status sebagai ”Anak-Desa Pineleng”, ialah sebagai Desa Percobaan.
Sebagai Pamong Desa pertama Desa Winangun, yang terdiri dari Jaga I dan Jaga II, telah ditunjuk:
Juru Tulis Kepala Jaga Am. Kepala Jaga Polisi Kepala Jaga Pengukur Kepala Jaga I Meweteng Jaga I Kepala Jaga II Meweteng Jaga II Mantri Air Tukang Plakat. |
Musa Eduard Awuy Richard William Gosal Alexander Walujan Amelius Wahiu Sam Poli Engelbert Lolowang Anton Bran Anton Neman Jan Nangkoda Thomas Suawa |
Sesuai dengan perkembangan-perkembangan
kemudian, maka Desa Winangun ternyata mulai tahun 1969 telah menerima
uang bantuan desa dari pemerintah. Ini berarti bahwa sehak tahun
tersebut secara resmi Winangun telah menjadi desa yang berdiri sendiri.
demikianlah sejarah singkat desa winangun yang bersumber dari winangunsatu.wordpres.com
Post a Comment
thanks so baca,. tertarik? kase komen dang,.