RSS

Sejarah Desa Winangun


Sejarah Desa Winangun. Awal mula sejarah terbentuknya desa Winangun bermula ketika para perantau dari daerah Minahasa seperti Leilem, Sonder dan juga dari desa Kali, ditambah lagi keluarga perantau dari daerah sangihe yang merantau dan menempati daerah Winangun yang dulunya berlokasi di daerah Paal4. merekalah yang biasa penduduk mula -mula desa Winangun. mereka adalah keluarga Keintjem-Kalengkongan, keluarga Londa-Frederik, Keluarga Ruru-Simbawa dan keluarga Mahoro-Lumimbe dan keluarga Andries-Karundeng. ini terjadi sekitaran tahun 1914.
   Mata pencaharian keluarga desa Winangun mula - mula adalah petani dan juga sisanya tercatat pernah bekerja kepada juragan Lao Tae Kang, Said Al Mansur ataupunLiem Tjae Tjie yang dimana orang - orang winangun mula -mula biasanya hanya menjaga kebun kelapa dan mengolah hasil kelapa dengan bakopra.
    Paal Tiga dan Kolo Tujuh, yang masing-masing terletak kira-kira 1 km dari Paal Empat, bersama Paal Empat sejak zaman pemerintah Hindia Belanda hingga zaman Pemerintah Republik Indonesia, secara administratif, terhisap dalam wilayah Kampung/Desa Pineleng.
Sewaktu Wolter V. Korinus menjabat sebagai Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng, maka Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh termasuk satu Jaga ialah Jaga IV Desa Pineleng dengan Kepala Jaga: Dul Lalawi dan Meweteng: Nathan Salindeho, kemudian mulai tahun 1963, Paal Tiga dan Paal Empat menjadi satu jaga ialah Jaga V Desa Pineleng dengan Kepala Jaga: Richard William Gosal dan Meweteng: Jan Nangkoda, sedangkan Kilo Tujuh tetap Jaga IV.
     Bermacam-macam peristiwa telah dialami oleh penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh.
Sewaktu pendudukan Jepang dalam Perang Dunia II, penduduk Paal Empat dan Kilo Tujuh seringkali secara paksa harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diperintahkan oleh Pemerintah Jepang seperti melakukan pekerjaan-pekerjaan di Mapanget dan di tempat-tempat lain.
Ada pergolakan PRRI/Permesta sebagian penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh menyingkir ke Pakowa/Ranotana dan tempat-tempat lain. Dalam tahun1960 mereka secara berangsur-angsur mulai kembali dari tempat penyingkirannya.
Dari tahun ke tahun Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh beserta penduduknya berkembang dengan pesat. selain itu banyak penduduk waktu itu yang ingin mengecap pendidikan sehingga pada tangga 8 Februari 1962 didirikanlah sekolah pertama di daerah winangun ialah SDN di Paal4, yang pada saat itu merupakan cabang dari SDN Pineleng.dan gedung SDN paal4 ini juga sekaligus digunakan untuk tempat peribadatan jemaat GMIM.
 Pekuburan orang Mati di Winangun paal4 diresmikan pada tahun 1952  sesuai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Minahasa No.: E 6/I/16/52
    Berhubung dengan perkembangan-perkembangan tersebut, timbul keinginan di kalangan penduduk Paal Empat supaya Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh dijadikan sebuah desa yang terpisah dari Desa Pineleng, yang letaknya kira-kira 3½  Km dari Paal Empat.
Untuk dapat memperjuangkan keinginan tersebut kepada yang berwajib, maka beberapa tokoh masyarakat Paa Empat, pada tanggal 14 April 1964 telah membentuk Panitia Pembangunan Winangun, yang disebut ”Panitia 8” karena personalianya terdiri dari 8 orang ialah:
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Musa Eduard Awuy
Agustinus Rantung
Amelius Wahiu
Semuel Rewur
Benyamin Labelaha
Richard William Gosal
Itow Oleng Ruru
Martinus Nicolaas Gosal
dan sebagai pelindung ialah Wolter V. Korinus, Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng.
Kecuali Agustinus Rantung yang beragama Khatolik semua anggota-anggota Panitia tersebut pada waktu itu adalah anggota GMIM.
Tugas Panitia tersebut antara lain memperjuangkan kepada yang berwajib supaya Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh, sesuai dengan perkembangannya, dijadikan sebuah desa yang berdiri sendiri yaitu terpisah dari Desa Pineleng.
Selain mengadakan pembicaraan-pembicaraan tentang tugas dan pelaksanaannya, Panitia 8 membicarakan pula tentang pencalonan Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa untuk Desa yang akan dibentuk.
     Mula-mula tidak seorangpun di antara anggota Panitia 8 yang bersedia dicalonkan, tetapi setelah dirundingkan akhirnya telah disepakati bahwa yang telah mendapat suara terbanyak dalam pemungutan suara untuk pencalonan jabatan Hukum Tua/Kepala Desa, ialah Semual Rewur.
Panitia 8 dengan suratnya tanggal 16 April 1964 kepada Hukum Kedua/Camat Pineleng, telah mengajukan permohonan kiranya sudi merestui pembentukan Panitia tersebut.
Setelah direstui oleh Hukum Kedua/Camat Pineleng tersebut, Panitia 8 kemudian membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Minahasa melalui Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng dan Hukum Kedua/Camat Pineleng, yang isinya permohonan supaya Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh dapat disatukan menjadi sebuah Desa yang berdiri sendiri, yang terpisah dari Desa Pineleng.
Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh anggota-anggota Panitia 8, disertai juga lampiran yang ditanda tangani oleh 15 orang lain sebagai tokoh-tokoh masyarakat Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh.
Dalam surat permohonan tersebut disertai dengan peta tentang Desa yang diusulkan yaitu meliputi wilayah Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh. Untuk nama Desa yang diusulkan dibentuk akan diberi nama Winangun.
    Sengaja telah dipilih nama tersebut, yang berasal dari nama gedung gereja GMIM di Kilo Tujuh, dengan pertimbangan dan pengharapan, bahwa penduduk Kilo Tujuh juga akan menjadi penduduk desa yang akan dibentuk, bersama-sama dengan penduduk Paal Tiga dan Paal Empat, antara lain karena jalan Kilo Tujuh dengan Paal Tiga/Paal Empat adlaah lebih dekat, bila dibandingkan dengan jarak Kilo Tujuh dengan Desa Pineleng.
        Beberapa bulan kemudian seorang dari utusan Panitia 8 tersebut ialah Musa Eduard Awuy untuk kedua kalinya menemui yang berwajib di Tondano. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa diperoleh pejelasan pada prinsipnya tidak berkeberatan untuk membentuk lagi sebuah desa yang akan menjadi Desa ke-14 dalam lingkungan Kecamatan Pineleng.
Untuk dapat mewujudkannya, maka dengan sendirinya perlu diadakan persiapan-persiapan seperlunya serta pula diadakan penyelidikan, apakah Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi sebuah desa yang berdiri sendiri.
Dalam hubungan ini, maka Hukum Besar/Wedana Tomohon pada permulaan tahun 1965, telah membentuk Panitia kemungkinan berdirinya Desa Winangun, yang disebut juga ”Panitia 9”, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Alexander Abraham Pattymahu, Pejabat Hukum Kedua/Camat Pineleng.
Welly Taliwongso, Buterpra
Musa Akuba, Guru.
J. Wolah, Dansek.
Wolter V. Korinus, Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng.
Tumbel, Hukum Tua/Kepala Desa Koha.
M.N. Pokatong, Hukum Tua/Kepala Desa Malalayang.
Ny. Walujan-Wullur, unsur Kesehatan.
Seorang dari unsur Fronas.
Panitia tersebut selain mengadakan penyelidikan seperlunya, memberikan pula penerangan dan penjelasan secara teratur kepada penduduk Paal Tiga, Paal Empat dan Kilo Tujuh tentang rencana pembentukkan Desa Winangun.
     Pada waktu Pejabat Hukum Kedua/Camat Pineleng Alexander Abraham Pattymahu, dengan disertai Wolter V. Korinus Hukum Tua/Kepala Desa Pineleng dan Musa Eduard Awul, Ketua Panitia 8 mengadakan peninjauan tentang batas-batas desa yang akan dibentuk, maka setelah tiba di Kilo Tujuh, mereka menerima secara lisan suatu pernyataan dari penduduk Kilo Tujuh ialah bawah penduduk tersebut ingin tetap bergabung saja dengan Desa Pineleng.
Berhubung dengan pernyataan tersebut, maka dalam peta wilayah Desa Winangun yang sudah dibuat, telah diadakan perobahan seperlunya yaitu wilayah Kilo Tujuh dikeluarkan dari peta tersebut.
Setelah selesai mengadakan penyelidikan, maka Panitia 9 berkesimpulan bahwa Paal Tiga dan Paal Empat telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi sebuah desa yang berdiri sendiri.
Hasil penyelidikan tersebut telah disampaikan oleh Panitia 9 kepada Panitia 8 dan masyarakat Paal Tiga dan Paal Empat pada tanggal 11 Juni 1965 bertempat di tempat Ibadah GMIM yang berfungsi juga sebagai gedung sekolah di Paal Empat.
     Pada waktu itu Tripitada Kecamatan Pineleng mencalonkan seorang Pamong Desa ialah Kepala Desa Jaga V Desa Pineleng untuk jabatan Hukum Tua/Kepala Desa Winangun, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia dicalonkan, antara lain karena ia sebagai anggota Panitia 8, menghormati keputusan yang telah diambil oleh Panitia tersebut tentang pencalonan Hukum Tua/Kepala Desa Winangun.
Sesuai usul Panitia 8 yang diperkuat lagi oleh Eduard Lumoindong, Alexander Manoppo dan Ibu Merry Tamon, yang ketiganya dianggap mewakili tokoj-tokoh masyarakat Paal Tiga dan Paal Empat, maka Semuel Rewur pada tanggal itu juga, yakni 11 Juni 1965 telah ditunjuk sebagai Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa Winangun, dengan perintah supaya mulai menjalankan tugas pada tanggal tersebut dan dalam hubungan ini, maka Pamong Desa Jaga V Desa Pineleng, telah diperintahkan pula supaya segera mengadakan serah terima dengan Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa Winangun.
Karena pada waktu itu masih berlaku larangan Pemerintahan tentang Pemekaran Desa, maka Surat Keputusan tentang Pembentukkan  Desa Winangun belum dapat dikeluarkan oleh yang berwajib.
Walaupun demikian, dengan penunjukkan seorang Pejabat Hukum Tua/Kepala Desa Winangun pada tanggal 11 Juni 1965, dapatlah dianggap bahwa Paal Tiga dan Paal Empat secara ”de facto” telah menjadi Desa Winangun sejak tanggal tesebut, yaitu telah terpisah dari Desa Pineleng, walaupun masih dengan status sebagai ”Anak-Desa Pineleng”, ialah sebagai Desa Percobaan.
Sebagai Pamong Desa pertama Desa Winangun, yang terdiri dari Jaga I dan Jaga II, telah  ditunjuk:
Juru Tulis
Kepala Jaga Am.
Kepala Jaga Polisi
Kepala Jaga Pengukur
Kepala Jaga I
Meweteng Jaga I
Kepala Jaga II
Meweteng Jaga II
Mantri Air
Tukang Plakat.
Musa Eduard Awuy
Richard William Gosal
Alexander Walujan
Amelius Wahiu
Sam Poli
Engelbert Lolowang
Anton Bran
Anton Neman
Jan Nangkoda
Thomas Suawa
Sesuai dengan perkembangan-perkembangan kemudian, maka Desa Winangun ternyata mulai tahun 1969 telah menerima uang bantuan desa dari pemerintah. Ini berarti bahwa sehak tahun tersebut secara resmi Winangun telah menjadi desa yang berdiri sendiri.
demikianlah sejarah singkat desa winangun yang bersumber dari winangunsatu.wordpres.com



0 Responses to "Sejarah Desa Winangun"

Post a Comment

thanks so baca,. tertarik? kase komen dang,.

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors