RSS

sistem outsourcing buruh




sob, baru2 ini banyak berita tentang demo para buruh di Indonesia yang ingin agar sistem Outsourcing di hapuskan karena hanya memihak pengusaha tanpa melihat kebawah(karyawan Kontrak). 


untuk itu dikesempatan kali ini penulis mempost tentang sistem outsorching.


Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.


Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.


Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.


Sistem Kerja Outsourcing


Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.


Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.


Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.


mengingat jumlah penduduk di Indonesia yang semakin padat dan hampir rata- rata kesemuanya sangat membutuhkan pekerjaan secara cepat dan mudah, maka terkadang sistem outsourcing ini sangat membantu, namun ada beberapa hal yang harus difikirkan lebih matang bila anda ingin mengikuti sistem outsourcing tersebut, hal yang dimaksud adalah : 

1. Jangka waktu perjanjian kerja
hal ini harus menjadi perhatian penting bagi calon tenaga kerja outsourcing, mereka harus memperhatikan jangka waktu kerja yang harus disesuaikan dengan penawaran kontrak yang diajukan, hingga nantinya tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

2. Jam kerja 
setiap karyawan outsourcing harus memperhatikan juga kapan ia mulai bekerja , waktu istirahat , dan kapan ia harus selesai dari pekerjaannya.

3. Gaji dan tunjangan
pastikan kalau gaji yang diterima sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak, tidak mengalami pemotongan, mengenai tunjangan mungkin akan jarang didapat , kalaupun ada tunjangan itu pun harus sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak.

4. Posisi dan tanggung jawab kerja
pastikan juga anda mengetahui dengan jelas apa yang menjadi wilayah kerja anda dan dimana lokasi kerja anda , agar nantinya tidak terjadi overlap dalam pekerjan, dan pastikan penempatan anda sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh perusahaan utama.

Hal - hal diatas merupakan gambaran jelas yang harus benar - benar diperhatikan oleh calon karyawan outsourcing, karna sampai detik ini pun kita tidak pernah tahu apakah sistem outsourcing ini akan benar-benar dihapuskan atau tidak, kalau pun tidak artinya sebagai karyawan outsourcing anda tidak akan merasa tertipu oleh keadaan yang menyudutkan anda untuk bertindak sembarangan dalam memilih perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.

semoga bermanfaat.


 






0 Responses to "sistem outsourcing buruh"

Post a Comment

thanks so baca,. tertarik? kase komen dang,.

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors